Hukum Perbandingan Tetap atau Hukum Proust menyatakan Perbandingan massa unsur – unsur penyusun dalam satu senyawa adalah tertentu dan tetap.
Hukum Perbandingan Tetap atau Hukum Proust menyatakan Perbandingan massa unsur – unsur penyusun dalam satu senyawa adalah tertentu dan tetap.