Landasan Hukum Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

APBN memiliki peranan penting bagi kesejahteraan rakyat yang penyusununannya diatur dalam undang-undang. Dasar landasaran hukum penyusunan APBN adalah Pasal 23 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3). Dalam landasan hukum penyusunan APBN tersebut tercantum aturan siapa yang memiliki wewenang untuk menyusun dan menyetujuinya.

APBN adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.

APBN berguna sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan atau program-program pembangunan. Susunan APBN yang dibuat dapat memengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi negara. Di mana pertumbuhan ekonomi dapat memberikan dampak pada peningkatkan kesejahteraan rakyat.

Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan anggaran keuangan berdasark landasan hukum penyusunan APBN? Bagaimana bunyi landasan hukum penyusunan APBN yang terdapat pada Pasal 23 UUD 1945? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Table of Contents

Baca Juga: Perbedaan Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter

Mekanisme/Proses Penyusunan APBN

Proses penyusunan APBN sesuai dasar landasan hukum penyusunan APBN meliputi tiga tahap. Tahap pertama adalah pendahuluan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu presiden dan pihak yang berkepentingan seperti menteri keuangan dan lembaga teknis terkait. Dari tahap pertama akan dihasilkan finalisasi rancangan APBN yang sering disebut dengan RAPBN.

Berikutnya tahap kedua adalah tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN. Dalam tahap ini akan didahului pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara menteri keuangan, panitia anggaran DPR, dan komisi-komisi lembaga terkait.

Hasil dari tahap kedua dalam proses penyusunan APBN adalah UU APBN yang memuat satuan anggaran. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen atau lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.

Proses yang ketiga adalah tahap pengawasan yang dilakukan oleh pengawas fungsional eksternal dan internal pemerintah. Menteri keuangan (Menkeu) akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya.  

Menteri keuangan pertama Indonesia adalah Sasmi Sastrawidagda.
Samsi Sastrawidagda

Pembuatan laporan dari Menkeu tersebut disusun berdasarkan realisasi yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bentuk laporan yang disusun Menkeu berupa Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN).

Selanjutnya RUU PAN yang telah disetujui BPK akan diajukan ke DPR guna mendapat pengesahan. RUU PAN yang telah mendapat pengesahan dari DPR akan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN).

Tahapan Penyusunan APBN

Secara ringkas, siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap berikut.

  • Penyusunan RAPBN oleh pemerintah
  • Pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR
  • Pelaksanaan APBN
  • Pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang (BPK)
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dari BPK yang diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD

Baca Juga: 3 Cara Menghitung Pendapatan Nasional

Pasal 23 UUD 1945 sebagai Landasan Hukum Penyusunan APBN

Pasal 23 UUD 1945 adalah salah satu pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Perubahan pasal 23 UUD 1945 dilakukan pada amandemen ketiga di tahun 2001.

Sebelum amandemen, landasar hukum penyusunan APBN terdapat pada Pasal 23 ayat (1). Bunyi Pasal 23 ayat (1) sebelum amandemen UUD 1945: Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

Setelah amandemen, landasan hukum penyusunan APBN terdapat pada Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3). Dari ketiga ayat landasar hukum penyusunan APBN tersebut menerangkan siapa yang mempunyai wewenang menyusun dan menyetujui APBN. Bunyi dari ketiga ayat dalam Pasal 23 terdapat pada keterangan-keterangan berikut.

Bunyi Pasal 23 Ayat (1)

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

Dari landasan hukum penyusunan APBN dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperoleh keterangan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Dengan kata lain, penyusunan APBN dilakukan untuk satu tahun sekali. Penggunaan APBN dimaksimalkan untuk memberikan kemakmuran rakyat.

Bunyi Pasal 23 Ayat (2)

Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.

Landasan hukum penyusunan APBN dalam Pasal 23 ayat (2) menerangkan bahwa pihak yang menyusun APBN adalah presiden yang biasanya dibantu kementerian keuangan. APBN yang disusun oleh presiden tersebut kemudian perlu diper dibahas dan disetujui oleh DPR dan DPD.

Bunyi Pasal 23 Ayat (3)

Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

Dari Pasal 23 ayat (3) sebagai landasan hukum penyusunan APBN menerangkan bahwa rancangan APBN yang diusulkan presiden tidak akan digunakan jika tidak mendapat persetujuan DPR. Sebagai gantinya, APBN yang akan digunakan adalah APBN yang digunakan tahun lalu.

Dalam pasal tersebut diterangkan bagaimana pengelolaan APBN, siapa yang mengusulkan, dan bagaimana pelaksanaannya.

Landasan Hukum Penyusunan APBN

Baca Juga: Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Pelaksanaan APBN

Pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan keputusan presiden sebagai pedoman bagi kementerian atau lembaga negara. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yan mengatur perbendaharaan negara.

Pemerintah pusat atau pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD sebagai informasi perkembangan pelaksanaan APBN/APBD. Laporan tersebut diserahkan pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan.

Laporan Realisasi APBN Kota Togyakarta
Contoh laporan realisasi APBD Kota Yogyakarta (sumber: bappeda.jogjakarta.go.id)

Informasi dalam laporang yang dibuat pada semester pertama akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD dan penyesuaian APBN/APBD pada semester berikutnya.

Pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN setiap tahun yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disahkan oleh DPR dua tahun kemudian.

Demikianlah tadi ulasan apa landasan hukum penyusunan APBN beserta bagaimana pelaksanaannya. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Dasar Pencatatan Transaksi Keuangan Akuntansi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.