Apa Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal?

Perbedaan negara kesatuan dan federal terdapat bentuk penyelenggaraan pemerintahan. Pada perbedaan negara kesatuan dan federal terlihat bagaimana bentuk hubungan yang antara pusat dengan unit/negara bagian. Bentuk negara yang dijalankan oleh suatu negara merupakan sistem yang diinginkan oleh sebagian besar (mayoritas) penduduk/rakyat negara tersebut.

Sebagai contoh Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan dan tidak menghendaki Indonesia berbentuk negara serikat atau Republik Indonesia Serikat (RIS).

Rakyat Indonesia tidak menghendaki menjadi negara serikat karena RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Beberapa negara yang menghendaki bentuk negara federal adalah Amerika Serikat, Malaysia, India, Brasil, Jerman, Meksiko, dan lain sebagainya. Sedangkan negara-negara yang menghendaki bentuk negara kesatuan meliputi Indonesia, Jepang, Thailand, Filipina, dan lain sebagainya.

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Baca Juga: Profil Singkat dari 10 Negara Anggota ASEAN

Apa itu negara kesatuan? Apa itu negara federal? Bagaimana perbedaan pola pembagian kekuasaan pada negara kesatuan dan federal? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya pada ulasan negara kesatuan dan federal di bawah.

Bentuk Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara kesatuan adalah suatu negara hanya memiliki satu pemerintahan pusat yang berwenang mengatur seluruh wilayah dalam daerah-daerah. Pemerintahan pada negara kesatuan memiliki sistem hirarki dari pemerintah tertinggi hingga terendah. Penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pemerintahan berada pada presiden.

Ada dua macam sistem yang dapat digunakan pada negara kesatuan yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

  • Sentralisasi: segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya
  • Desantralisasi: daerah-daerah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangga sendiri

Karakteristik negara kesatuan:

  • Bersusunan tunggal (kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah berada pada pemerintah pusat)
  • Hanya ada satu konstitusi, kepala negara, dewan menteri (kabinet), dan parlemen
  • Wewenanng tertinggi dalam segala aspek dipegang pemerintah pusat
  • Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya
  • Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dapat dijalankan secara langsung

Baca Juga: Daftar Negara-Negara di 3 Kawasan Benua Amerika

Bentuk Negara Federal/Serikat

Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan adanya penggabungan tersebut terdapat penyerahan sebagian kekuasaan ke negara serikat. Negara federasi terletak di wilayah yang sangat luas dengan beragam kelompok etnis dan ketimpangan ekonomi.

Kekuasaan asli pada bentuk negara serikat berasal dari negara bagian yang sebagian diserahkan ke negara serikat. Penerapan prinsip distribution of powers (pembagian kekuasaan) antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian adalah sebuah kelanjutan.

Penyerahan kekuasaan dan kedaulatan oleh negara-negara bagian kepada pemerintah federalnya sebagai suatu upaya untuk mewujudkan suatu negara yang berserikat.

Karakteristik negara-negara dengan bentuk negara federal/serikat:

  • Bersusun jamak (terdiri atas beberapa negara bagian)
  • Negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi, kepala negara, parlemen, dan kabinet secara sendiri
  • Kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintah negara bagian, sedangkan kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah federal
  • Hubungan pemerintah federal dengan rakyat harus melalui pemerintah negara bagian

Baca Juga: Jalur Sirkum Pasifik (Pacific Ring of Fire)

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Beberapa daftar di bawah menunjukkan perbedaan yang terdapat pada negara kesatuan dan federal.

Negara federal:

  • Bagian-bagian negara disebut negara bagian
  • Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
  • Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
  • Ada dua pemerintan yaitu posisi sentral dan tingkat negara bagian
  • Sebagian besar kekuasaan (kecuali kekuasaan yang terkait dengan urusan internasional) didelegasikan kepada pemerintah daerah
  • Pemerintah demokratis murni di mana pemerintah daerah, wilayah, konstituen negara bagian dapat menikmati beberapa kekuasaan mengenai pengaturan dan pengambilan keputusan di wilayah masing-masing

Negara kesatuan:

  • Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
  • Organisasi bagian-bagian negara secara garis besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat dan merupakan pelaksanaan sistem desentralisasi.
  • Wewenang secara terperinci terdapat pada provinsi-provinsi dan residu kekuasann ada pada pemerintah pusat
  • Hanya memiliki satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat
  • Kekuatan sistem pemerintahan negara kesatuan berada di tempat sentral
  • Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat semua keputusan
  • Pemerintah negara tidak memiliki bentuk pemerintahan yang demokratis karena kekuatan pengambilan keputusan di tempat sentral

Jika muncul pertanyaan manakah sistem pemerintahan yang lebih baik menjadi bentuk negara? Jawabannya adalah tidak ada sistem yang sempurna seeutuhnya. Masing-masing sistem pemerintahan pada kedua bentuk negara memiliki kelebihan dan kekurangan.

Demikianlah tadi ulasan perbedaan negara kesatuan dan federal yang menjadi dua bentuk sistem pemerintahan yang berbeda. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Negara-Negara di Asia Timur

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.