Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Beserta Dasar Hukumnya

Lembaga negara adalah suatu institusi yang dimiliki negara untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. Lembaga negara di Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, UU, dan peraturan resmi negara Indonesia. Tugas dan wewenang lembaga negara Indonesia dalam menjalankan fungsinya berdasakan suatu dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Dibentuknya lembaga-lembaga negara merupakan bentuk dari pembagian kekuasaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik ketatanegaraan oleh satu orang saja (sistem pemerintahan absolut/otoriter). Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber Gambar: mizanstore.com

Baca Juga: 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia

Apa saja lembaga negara Indonesia? Bagaimana tugas dan wewenang lembaga negara Indonesia dalam menjalankan pemerintan? Sobat idschool dapat mencari tahu jawaban tugas dan wewenang lembaga negara Indonesia melalui ulasan di bawah.

Table of Contents

Lembaga Negara

Lembaga negara Indonesia yang ada merupakan bentuk dari pembagian kekuasaan. Ada sejumlah lembaga negara Indonesia yang memiliki tugas dan peran dalam menjalankan kepemerintahan.

Berdasarkan dari halaman resmi dpr.go.id, beberapa lembaga negara di Indonesia meliputi (1) Presiden Republik Indonesia, (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), (3) Dewan Perwakilan Daerah (DPR)/Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (4) Mahkamah Konstitusi (MK), (5) Mahkamah Agung (MA), (6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan (7) beberapa komisi.

Sejumlah komisi lembaga negara Indoneisia meliputi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Yudisial (KY), Pemilihan umum (KPU), Pengawasan persaingan usaha (KPPU), Hak asasi manusia (KOMNAS HAM), dan Ombudsman.

Pembagian Kekuasaan Lembaga Negara

Dari enam lembaga negara dan beberapa komisi menjalankan pemerintahan terbagi kekuasaannya sesuai fungsi lembaga. Di mana wewenang lembaga negara Indonesia tersebut memiliki peran dalam menjalankan fungsinya sesuai pembagian kekuasaan yang terdiri dari fungsi legislatif, eksekutif, konstitutif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter.

Peran dari setiap lembaga negara Indonesia berdasarkan pembagian kekuasaan terdapat seperti pada ulasan berikut.

  • Konstitutif:
    Wewenang: mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
    Lembaga negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 3 ayat (1)
    Bunyi dasar hukum: “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
  • Eksekutif: 
    Wewenang: kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan penyelenggraan pemerintahan negara.
    Lembaga negara: Presiden
    Dasar hukum: UUD 1945 pasal 4 ayat (1)
    Bunyi dasar hukum: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
  • Legislatif: 
    Wewenang: kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
    Lembaga negara: Dewan Perwakilan Rakyat
    Dasar hukum: UUD 1945 pasal 20 ayat (1)
    Bunyi dasar hukum: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Baca Juga: Susunan Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945

  • Yudikatif (kekuasaan kehakiman):
    Wewenang: menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    Lembaga negara: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
    Dasar hukum: UUD 1945 pasal 24 ayat (2)
    Bunyi dasar hukum: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
  • Eksaminatif/inspektif: 
    Wewenang: menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
    Lembaga negara: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 23 E ayat (1)
    Bunyi dasar hukum: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
  • Kekuasaan moneter: 
    Wewenang: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
    Lembaga negara: bank sentral (Bank Indonesia)
    Dasar hukum: UUD 1945 pasal 23D
    Bunyi dasar hukum: “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”

Daftar Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia

Dalam menjalankan tugasnya, wewenang lembaga negara Indonesia terbagi menurut dasar hukum yang digunakan seperti pada pembagian 5 kekuasaan di ata. Beberapa tugas dan wewenang lembaga negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan terdapat pada penjelasan kerja untuk setiap lembaga negara seperti daftar berikut.

Presiden:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

  • Mengajukan dan turut serta membahas rancangan undang-undang yang berhubungan dengan daerah
  • Melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berhubungan dengan daerah
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada DPR
  • Memberi pertimbangan kepasa DPR atas pemilihan BPK
  • Menyusun legislasi nasional

Majelis Permusyartan Rakyat (MPR):

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab
  • Memilih presiden dari 2 calon yg diajukan apabila terjadi kekosongan presiden
  • Menetapkan peraturan serta kode etik MPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

  • Membentuk undang-undang
  • Menerima dan membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD
  • Menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbanagn DPD
  • Menerima hasil pemeriksaaan keuangan dari BPK

Mahkamah Agung (MA):

  • Mengadili tingkat kasasi
  • Menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang
  • Memutus pemberhentian kepala daerah yang diajukan DPRD
  • Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Mahkamah Konstitusi (MK):

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutus sengkata kewenangan lembaga negara
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum

Komisi Yudisial (KY):

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Beberapa tugas dan wewenang lembaga negara Indonesia secara ringkas terdapat pada tabel berikut.

Wewenang Lembaga Negara Indonesia
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia

Demikian tadi ulasan tugas dan wewenang lembaga negara Indonesia besera dasar hukumnya. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Asas Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.