4 Perundingan untuk Mempertahankan Kedaulatan Indonesia

Diketahui ada empat upaya diplomasi yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia melalui perundingan. Empat perundingan untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia meliputi Perundingan Linggarjati, Renville, Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar (KMB). Perjuangan diplomasi yang dilakukan untuk menunjukkan bahwa kemerdekaan/kedaulatan yang telah diraih Indonesia pantas untuk dibela dan dipertahankan kepada dunia internasional.

Upaya rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan pasca proklamasi 17 Agustus 1945 dilakukan melalui dua bentuk. Kedua bentuk upaya mempertahankan adalah melalui perjuangan senjata (fisik) dan melakukan diplomasi. Beberapa upaya perjuangan senjata meliputi pertempuran Surabaya, Bandung lautan api, Medan area, pertempuran Ambarawa, dan serangan umum 1 Maret 1949. Sedangkan upaya melakukan perjuangan diplomasi dilakukan melalui perundingan-perundingan.

Perundingan untuk Mempertahankan Kedaulatan Indonesia

Apa saja kesepakatan hasil setiap perundingan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia? Bagaimana jalan setiap perundingan yang dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Baca Juga: Rangkuman Peristiwa G 30 S/PKI yang Menjadi Sejarah Kelam Bagi Bangsa Indonesia

1) Perundingan Linggarjati

Perjuangan diplomasi pertama untuk mempetahankan kemerdekaan Indonesia pasca proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Perundingan Linggajati. Tempat pelaksanaan perundingan Linggajati adalah Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nama perundingan ini diambil dari lokasi pelaksanaan perundingan.

Perundingan Linggajati dilaksanakan antara Indonesia (ketua delegasi: Sutan Syahrir) dan Belanda (ketua delegasi: Wim Schermerhorn). Selain itu turut serta pihak ketiga yaitu Lord Killearn dari Inggris sebagai pihak ketiga sebagai mediator perundingan. Pelaksanaan perundingan dilakukan pada pada tanggal 10 November 1946.

Dari Perundingan Linggajati menghasilkan beberapa kesepakatan berikut.

  • Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
  • Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  • Republik Indonesia dan Belanda sepakat membentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) di mana salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
  • Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth (persemakmuran) Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai ketuanya.

Kesepakatan perundingan Linggajati secara resmi ditandatangai pada tanggal 25 Maret 1947 oleh Indonesia dan Belanda.

Bagi Indonesia, Perundingan Linggajati memberikan keuntungan berupa adanya pengakuan dari beberapa negara. Beberapa negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia antara lain:

  • Inggris
  • Amerika Serikat
  • Mesir
  • Lebanon
  • Suriah
  • Afghanistan
  • Myanmar
  • Yaman
  • Saudi Arabia
  • Uni Soviet

Namun Perundingan Linggajati juga dipandang sebagai perundingan yang merugikan Indonesia. Hai ini dilihat bahwa hasil Perundingan Linggajati membuat wilayah Indonesia yang semakin sempit.

Hasil Perundingan Linggarjati

Peristiwa Setelah Perundingan Linggarjati

Hubungan Indonesia-Belanda tidak bertambah baik setelah penandatangan Perundingan Linggajati. Hal ini dikarenakan perbedaan penafsiran/pemahaman atas kedaulatan Indonesia sebelum terbentuk RIS. Belanda menganggap bahwa pihaknya berdaulat atas wilayah Indonesia. Sementara, Indonesia menganggap bahwa Indonesia berdaulat atas wilayahnya sendiri.

Akibatnya, Belanda melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap wilayah Indonesia yang telah disepakati. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Juli 1947 yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda I.

Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok Sebelum Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

2) Perundingan Renville

Dunia internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memberikan reaksi keras akan peristiwa Agresi Militer Belanda I. Sebagai respon, Dewan kemasaan PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) untuk menyelesaikan masalah ini. Tiga negara anggota KTN antara lain Australia (pilihan Indonesia), Belgia (pilihan Belanda), dan Amerika (pilihan Indonesia dan Belanda).

Selanjutnya, KTN mengadakan sebuah perundingan yang diselenggarakan di atas kapal Angkatan Laut Amerika Serikat yang berlabuh di teluk Jakarta bernama USS Renville. Dari sinilah nama perundingan ini disebut dengan Perundingan Renville.

Ketua delegasi Perundingan Renville adalah Amir Syarifuddin Harahap (dari Indonesia) dan Abdul Kadir Widjojoatmodjo (dari Belanda). Sebagai pihak mediator adalah KTN oleh Frank Porter Graham dan Richard Kirby.

Beberapa kesepakatan yang menjadi hasil dari Perundingan Renville:

  • Penghentian tembak-menembak
  • Belanda mengakui wilayah Indonesia hanya meliputi sebagian besar Pulau Sumatera dan beberapa wilayah di Pulau Jawa (Jawa Tengah, Yogyakarta, dan sebagian Jawa Barat)
  • Disetujui garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
  • TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur
  • Belanda bebas membentuk negara-negara federal yang didudukinya dengan melalui masa peralihan terlebih dahulu

Perundingan Renville membuat wilayah Indonesia menjadi semakin sempit dan dikelilingi oleh wilayah-wilayah yang dikuasai Belanda.

Wilayah Indonesia Hasil Perundingan Renville

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Pancasila

Peristiwa Setelah Perundingan Renville

Pihak Belanda kemudian juga mengingkari hasil perundingan Renville melalui serangan Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948. Para pemimpin Indonesia seperti Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan ke Bangka. Belanda juga berhasil menduduki Ibu Kota Republik Indonesia yang pada waktu itu berada di Yogyakarta.

Selama Agresi Militer II, Belanda selalu mempropagandakan bahwa setelah ditangkapnya para pemimpin maka pemerintahan Indonesia sudah tidak ada.

Namun propaganda tersebut digagalkan oleh PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) yang sebelumnya telah dibentuk di Sumatera Barat. PDRI pawa waktu itu dijalankan oleh Mr. Syarifuddin Prawiranegara.

Pasukan Indonesia yang sebelumnya ditarik dari daerah pendudukan Belanda kemudian diinstruksikan kembali ke daerah masing-masing untuk melaksanakan perang gerilya di bawah komanda Jenderal Soedirman. Perang Gerilya adalah strategi perang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

3) Perundingan Roem-Royen

PBB mengadakan sidang pada tanggal 22 Desember 1948 untuk mengatasi agresi milite yang dilakukan oleh Belanda. Hasil sidang mendesak resolusi agar permusuhan Indonesia dan Belanda segera dihentikan. Selain itu sidang tersebut juga mendesak agar pemimpin Indonesia yang ditahan segera dibebaskan.

Selanjutnya, UNCI (United Nations Comission for Indonesia) yang sebelumnya merupakan KTN ditugasi untuk mengawasi pelaksanaan resolusi. Selanjutnya diadakan perundingan antara pada tanggal 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Ketua delegasi pada Perundingan Roem-Royen adalah Mr. Moh. Roem (dari Indonesia) dan Dr. J. H. van Royen (dari Belanda). Sebagai mediator yang bertindak adalah Merle Cochran dari UNCI.

Beberapa kesepakatan perundingan Roem-Royen dari pihak Indonesia:

  • Menghentikan perang gerilya
  • Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan
  • Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag

Beberapa kesepakatan perundingan Roem-Royen dari pihak Indonesia:

  • Menyetujui kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
  • Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
  • Tidak akan mendirikan negara-negara di daerah yang dikuasai Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948
  • Berusaha agar KMB segera diadakan sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta
Hasil Perjanjian Roem-Royen

Baca Juga: Sejarah Indonesia pada Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)

4) Konferensi Meja Bundar (KMB)

Konferensi Meja Bundar (KMB) diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari perundingan sebelumnya. Pertemuan antara Indonesia dan Belanda pada KMB berlangsung dari tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 di Den Haag, Belanda.

Ketua delegasi dari Indonesia adalah Drs. Moh Hatta dan dari pihak Belanda adalah J. H. van Maarseveen. Selain itu turut juga Sultan Hamid II dari BFO (Bijeeenkomst voor Federal Oeverleg) yaitu suatu badan kumpulan negara-negara bagian bentukan Belanda. Dan ikut serta ketua delegasi dari UNCI pada KMB adalah Chritchley.

Beberapa kesepakatan hasil KMB:

  • Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
  • Penyelesaian masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
  • Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia – Belanda yang diketuai Belanda
  • RIS harus membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.

Hasil KMB menerangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia Serikat diakui oleh Belanda. Namun wilayah Irian Barat belum diserahkan kepada Republik Indonesia. Kesepakatan KMB juga menjadi akhir bagi konflik antara Belanda dan Indonesia.

Hasil Konferensi Meja Bundar

Pada tanggal 27 Desember 1949, pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatan atas Republik Indonesia Serikat di dua tempat. Pertama adalah penyerahan di Belanda yang dilakukan oleh Ratu Juliana kepada Dr. Moh Hatta. Keuda adalah penyerahan di Jakarta yang dilakukan oleh A. H. J. Lovink kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Demikianlah tadi ulasan empat perundingan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Keempat perjanjian tersebut meliputi perundingan Linggarjati, Renville, Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar (KMB). Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: 3 Tokoh Pengibar Merah Putih pada Waktu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.