Pengertian Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (+Contoh)
Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi pembeda antara hukum tertulis dan tidak tertulis. Di mana hubungan hukum tidak tertulis menjadi pelengkap bagi hukum […]
Pengertian Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (+Contoh) Read More »