4 Asas kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No 12 Tahun 2006

Asas kewarganegaraan adalah dasar pikir atau pedoman yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan status kewarganegaraannya. Asas kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam penjelasan umum. Ada 4 empat asas kewarganegaraan berdasarkan undang-undang yaitu asas ius sanguinis (law of the blood), ius soli (law of the soil), kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

Setiap negara bebas memilih penggunaan asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan penduduknya. Kebebasan ini membuat beberapa negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda. Adanya asas kewarganegaraan yang berbeda dapat menimbulkan permasalahan kewarganegaraan.

Tiga permasalahan kewarganegaraan yang dapat timbul yaitu apatride (tidak memiliki kewarganegaraan), bipatride (memiliki kewarganegaraan ganda), dan multipatride (memiliki lebih dari dua kewarganegaraan).

Bagaimana mengatasi permasalahan kewarganaan yang dapat terjadi? Apa perbedaan dari empat asas kewarganegaraan tersebut? Sobat idschool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai 4 asas kewarganegaraan di Indonesia melalui ulasan-ulasan di bawah.

Table of Contents

1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)

Ius sanguinis merupakan bahasa latin, kata ius memiliki makna hukum/pedoman dan sanguinis (dari kata sanguis) yang berarti darah/keturunan. Sehingga, pengertian dari ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Pada asas ius sanguinis, negara tempat kelahiran bukan menjadi penentu status kewarganegaraan.

Beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis adalah China, Belgia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, India, Italia, Filipina, Polandia, Portugal, Rusia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, Ukraina, serta beberapa negara dengan asas yang sama lainnya.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Contoh menentukan kewarganegaraan berdasarkan ius sanguinis: Felix adalah seorang anak yang lahir di Indonesia dari dua orang tua dengan kewarganegaraan China. Status kewarganegaraan Felix adalah warga negara China, mengikuti status kewarganegaraan orangtuanya.

Baca Juga: Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo (Syarat Konstitutif dan Deklaratif)

2. Asas Ius Soli (Law of The Soil)

Ius soli juga berasal dari latin, di mana kata ius berarti hukum/pedoman dan soli (dari kata solum) berarti negeri/tanah/atau daerah. Asa ius soli sering disebut juga dengan law of the soil atau asas kelahiran. Berdasarkan asa ius soli, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Orang tersebut dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat dimana ia dilahirkan.

Beberapa negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Guatemala, Honduras, Inggris, Jamaika, Malaysia, Mesir, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, dan beberapa negara dengan asas kewarganegaraan serupa.

Asas Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No 12 Tahun 2006

Contoh permasalahan status kewarganegaraan berdasarkan ius soli adalah Felisa dilahirkan di Amerika Serikat dari orang tua dengan kewarganegaraan Indonesia. Diketahui bahwa Amerika Serikat menganut asas isu soli, sehingga status kewarganegaraan Felisa adalah warga negara Amerika Serikat.

Namun, Felisa juga diakui sebagai WNI karena kedua orangtuanya adalah WNI. Jadi Felisa memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride).

‎Status kewarganegaraan ganda tersebut dimiliki Felisa hingga berusia 18 tahun. Setelah itu, Felisa harus menentukan (memilih) kewarganegaraannya. Felisa dapat memilih kewarganegaraannya sampai tenggat waktu usia 21 tahun.

Baca Juga: Perbedaan Pengakuan Negara Secara De Facto dan De Jure

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang mengharuskan seorang dewasa hanya memiliki satu kewarganegaraan, berlaku untuk setiap orang. Berdasarkan asas ini, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan (apatride).

Seorang dewasa tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan pada asas ini juga tidak memperbolehkan seorang dewasa memiliki lebih dari satu kewarganegaraan (multipatride).

Asas Kewarganegaraan Tunggal

Contoh permasalahan asas kewarganegaraan tunggal terjadi pada anak-anak (sebelum usia 18 tahun) bila suatu anak lahir di kalangan warga negara, baik luar maupun dalam negeri.

Anak yang terlahir dengan melibatkan dua negara yang menganut asas kewarganegaraan berbeda akan memiliki kemungkinan berkewarganegaraan ganda. Setelah dewasa, seorang dengan kewarganegaraan ganda harus memilih apa status kewarganegaraan yang dikehendaki.

Baca Juga: Australia (6 Negara Bagian dan 2 Teritorial)

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Pada asas kewarganegaraan ganda terbatas ini memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda. Asas kewarganegaraan ganda adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegaraan) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki ketika masih anak–anak dan setelah berumur 18 (delapan belas) tahun (sumber: kementerian luar negeri). Selanjutnya, seorang dengan kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraan yang dikehendaki.

Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Contoh permasalahan asas kewarganegaraan terbatas terjadi pada status kewarganegaraan Felisa di atas. Felisa lahir di negara yang menganut asas ius soli dari kedua orangtua warga negara Indonesua. Kondisi ini membuat Felisa mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride).

Felisa boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang). Setelah anak tersebut berusia 18 tahun, Felisa harus melepas/memilih salah satu kewarganegaraan yang dikehendakinya.

Ada negara yang menganut ius soli dan ada pula yang menganut ius sanguinis. Baru-baru ini, kedua asas ini pada umumnya dianut secara stimultan. Bedanya, ada negara yang lebih menitik beratkan pada penggunaan ius sanguinis dengan ius soli sebagai pengecualian. Ada juga negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis dengan ius soli sebagai pengecualian

Penggunaan kedua asas secara stimultan ini mempunyai tujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat terhindari. Demikianlah ulasan asas kewarganegaraan Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Siapa Saja yang Disebut WNI?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *