Pengertian Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (+Contoh)

Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi pembeda antara hukum tertulis dan tidak tertulis. Di mana hubungan hukum tidak tertulis menjadi pelengkap bagi hukum tertulis.

Peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh anggota masyarakat tempat peraturan tersebut diberlakukan disebut hukum. Pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi/hukuman.

Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya hukum/peraturan dan perundang-udangan. Selain itu, hukum dasar juga memuat aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa hukum dasar terdiri dari dua yaitu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Dalam hukum tertulis terdapat kelompok hukum dasar tata negara yang telah dikodifikasi dan tidak dikoodifikasi. Skema kelompok hukum tertulis dan tidak tertulis terdapat seperti pada bagan hukum dasar negara berikut.

Hukum Dasar Tata Negara

Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia

Apa saja bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis? Bagaimana sifat hukum tertulis dan tidak tertulis? Sobat idschool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai hukum tertulis dan tidak tertulis melalui ulasan di bawah.

Table of Contents

Hukum Tertulis (UUD/Konstitusi)

Hukum dasar tertulis adalah bentuk hukum dasar yang telah ditulis dan dicantumkan sebagai peraturan hukum. Hukum tertulis menjadi suatu konstitusi negara sebagai dasar dan sumber dari peraturan-peraturan atau perundang-undangan lain. Ada dua macam hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang telah dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.

Hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang telah dikodifikasi sudah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.

Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi dalah hukum tertulis yang penyusunannya tidak lengkap, tidak sistematis, dan terpisah-pisah. Dalam penerapannya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih memerlukan peraturan pelaksanaan.

Kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Sifat hukum dasar tertulis:

  • Aturan tertulis secara pasti
  • Mengikat kepada semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Contoh hukum tertulis:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Keputusan Presiden (Keppres)

Contoh hukum dasar tertulis berupa KUHP, KUHPdt, dan KUHD merupakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi. Sedangkan contoh hukum dasar tertulis berupa UU, PP, dan Kepres merupakan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Beserta Dasar Hukumnya

Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)

Hukum dasar tidak tertulis disebut juga dengan konvensi ketatanegaraan atau kebiaasan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara karena suatu kesepakatan/permufakatan. Pertauran yang sudah menjadi ketetapan pada hukum tidak tertulis dipercayai dan dihidupi bersama oleh kelompok masyarakat.

Hukum tidak tertulis adalah bentuk peraturan yang tidak tertulis secara pasti pada perundang-undangan. Namun, bentuk hukum tidak tertulis biasanya masih berlaku dan ditaati oleh masyarakat. Jenis hukum ini merupakan adat/kebiasaan yang masih menjadi kepercayaan dan keyakinan masyarakat.

Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Jinayat di Aceh (sumber –wikipedia)

Peraturan dalam hukum tidak tertulis pada umumnya tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud dari hukum dasar tertulis. Peran hukum tidak tertulis dapat menjadi pelengkap atau pengisi kekosongan ketentuan/peraturan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum tertulis.

Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah:

  • Beberapa aturan dasar tidak ditulis
  • Tidak adanya alat penegak hukum
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Biasanya memiliki sanksi yang lebih ringan

Contoh hukum tidak tertulis (konvensi):

  • Hukum adat atau kebiasaan masyarakat
  • Pengambilan keputusan berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat
  • Dekrit Presiden
  • Pidato Presiden, misalnya naskah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia
  • Penjelasan Presiden mengenai RAPBN kepada DPR
  • Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer (Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon)

Hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

Demikianlah tadi ulasan dua bentuk hukum dasar yang meliputi hukum tertulis dan tidak tertulis. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Butir-Butir Pancasila (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.