Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik …
lanjtukan membaca