Isi pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang disahkan pada 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI. Pembukaan UUD 1945 memiliki peran dalam tata hukum pemerintah Indonesia. Peranan pembukaan UUD 1945 dalam tata hukum pemerintahan indonesia adalah sebagai landasan dalam melaksanakan peraturan atau hukum yang sudah dibuat, sebagai acuan untuk pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta dengan perubahan pada alinea 4. Perubahan tersebut terdapat pada dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada naskah Piagam Jakarta.
Setelah dihilangkannya anak kalimat tersebut, naskah piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945, anak kalimat tersebut berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 yang diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD 1945. UUD 1945 memiliki kedudukan yang tetap, dan melekat bagi Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Pancasila
Oleh sebab itu, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, bahkan oleh DPR dan MPR. Sesuai dengan sifat konstitusinya pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945, mengubah isi pembukaan undang-undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara Republik Indonesia.
Bunyi isi pembukaan UUD 1945 untuk alinea 1, 2, 3, dan 4 diberikan seperti catatan berikut.
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah tadi ulasan isi pembukaan UUD 1945 alinea 1-4, terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Butir-Butir Pancasila (P4)