Cadangan devisa adalah sejumlah dana yang terdiri atas mata uang kuat (hard currency) yang selalu dicadangkan oleh bank sentral. Mata uang kuat yang dimaksud adalah mata uang yang mempunyai tingkat likuiditas tinggi dan banyak diterima dalam transaksi perdagangan internasional, seperti dollar AS, mark Jerman, atau yen Jepang.
Menurut IMF (International Monetary Fund), jumlah cadangan devisa yang aman bagi suatu sejumlah devisa yang cukup membiayai kewajiban luar negeri minimal selama tiga bulan. Cadangan devisa didapat dari selisih arus masuk dan arus keluarnya devisa.
Devisa menurut KBBI adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana devisa dibentuk oleh pemerintah atau bank central melalui jual beli suatu mata uang untuk mempengaruhi kurs valuta sebagai salah satu pengawasan devisa (exchange equalization fund).
Contoh devisa adalah mata uang Dollar (Amerika), Yen (Jepang), Yuan (Tiongkok), Euro (negara-negara di Benua Eropa), dan Poundsterling (Inggris).
Banyak devisa tergantung belanja negara (ekspor atau impor). Jika jumlah barang yang diimpor naik maka cadangan akan berkurang. Penurunan atau kenaikan yang terjadi memiliki pegaruh akan kondisi ekonomi negara.
Dalam perkembangan ekonomi nasional Indonesia, dikenal dua terminologi cadangan devisa yaitu cadangan milik negara dan cadangan milik badan/perorangan/lembaga keuangan nasional.
- Cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus, dan ditatausahakan oleh bank sentral sesuai tugas yang dijelaskan oleh UU No. 13 Tahun 1968.
- Seluruh devisa yang dimiliki oleh badan, perorangan, lembaga, terutama lembaga keuangan nasional yang secara moneter merupakan bagian dari kekayaan nasional.
Demikianlah tadi bahasan tentang apa itu cadangan devisa. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Pengertian, Sumber dan Manfaat Devisa