Kemerdekaan suatu negara terdiri dari dua jenis pengakuan yaitu pengakuan secara de facto dan de jure. Perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure terdapat pada bentuk pengakuan hukum sebagai negara yang berdulat menurut hukum internasional. Adanya pengakuan secara de facto dan de jure dapat terlihat dari bagaimana kelengkapan negara dan hubungan suatu negara dengan negara-negara lainnya.
Definisi negara dinyatakan oleh para ahli seperti Aristoteles dan Plato. Pengertian negara menurut Aristoteles adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Sementara definisi negara menurut Plato adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Sebuah negara yang terbentuk harus memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Ada dua unsur terbentuknya sebuah negara yaitu unsur konstitutif (unsur pokok) dan unsur deklaratif (unsur tambahan). Unsur konstitutif terdiri dari penduduk/rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif terdiri dari kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara lain.
Jika unsur-unsur terbentuknya suatu negara belum lengkap maka negara tersebut belum diakui sebagai negara yang berdaulat secara penuh dalam dunia internasional. Diketahui ada dua jenis pengakuan kedaulatan suatu negara yaitu pengakuan secara de facto dan de jure. Apa perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.
Table of Contents
- Pengakuan Secara De Facto
- Pengakuan Secara De Jure
- Contoh Perbedaan Pengakuan Secara De Facto dan De Jure
Baca Juga: 4 Unsur Terbentuknya Negara Menurut Konvensi Montevideo
Pengakuan Secara De Facto
Kata de facto berasal dari bahasa latin yang berarti pada kenyataannya. Sehingga pengakuan secara de facto dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pengakuan kedaulatan negara berdasarkan adanya syarat terbentuknya negara. Di mana syarat terbentuknya suatu negara adalah memiliki unsur-unsur pokok yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Pengakuan kedaulatan hanya secara de facto belum menjadikan suatu negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dari banyak negara-negara di dunia, ada delapan negara dengan pengakuan kedaulatan sebagian atau parsial secara de facto. Delapan negara yang kedaulatannya diakui secara parsial hanya diakui secara de facto adalah Taiwan, Kosovo, Ossetia Selatan, Abkhazia, Cyprus Utara, Republik Demokratik Arab Sahara Barat Sahrawi, serta Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk.
Baca Juga: Profil 10 Negara ASEAN
Selain pengakuan secara de facto, sebuah negara juga harus mendapatkan pengakuan secara de jure untuk mendapatkan kedaulatan negara secara penuh. Bahasan mengenai pengakuan secara de jure akan menjadi topik ulasan berikutnya,
Pengakuan Secara De Jure
Pengakuan secara de jure padat dikatakan sebagai pengakuan berdasarkan hukum internasional. Kata de jure juga berasal dari bahasa latin yang berarti berdasarkan hukum. Bentuk pengakuan secara de jure adalah kedaulatan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain mengikuti hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru.
Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif yang menyatakan adanya suatu negara. Bentuk pengakuan dari negara lain dapat berwujud dalam kerjasama antar negara, baik bilateral atau multilateral.
Pengakuan de jure berarti suatu negara diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional, termasuk mendapat pengakuan dari negara lain (syarat deklaratif).
Baca Juga: Latar Belakang Dibentuknya ASEAN
Contoh Perbedaan Pengakuan Secara De Facto dan De Jure
Negara diakui memiliki kedaulatan secara penuh jika memiliki pengakuan secara de facto dan de jure. Secara de facto suatu negara harus memenuhi syarat konstitutif (memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat). Sementara secara de jure suatu negara harus memenuhi syarat deklaratif (mendapat pengakuan dari negara lain).
Dua contoh permasalahan berikut dapat menjadi gambaran pengakuan secara de facto dan de jure dari suatu negara. Contoh bentuk pengakuan negara di bawah akan menambah pemahaman sobat idschool mengenai bagaimana perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure.
Contoh Pengakuan Secara De facto dan de Jure – Kemerdekaan Indonesia
Indonesia diakui secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal tersebut merupakan hari dibacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia sekaligus pernyataan resmi Indonesia sebagai negara yang merdeka. Indonesia memiliki pemerintahan yang bedaulat pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Indonesia merdeka.
Di mana pada tanggal 18 Agustus 1945 terjadi pengesahan UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebelum terbentuknya DPR/MPR.
Sedangkan pengakuan kedaulatan Indonesia secara penuh sebagai negara secara de jure diperoleh setelah menempuh perjuangan lebih dari 4 tahun. Bentuk perjuangan yang dilakukan Bangsa Indonesia untuk menempuh kedaulatan dilakukan melalui dua cara yaitu pertempuran fisik dan diplomasi.
Pertempuran fisik yang dilakukan bangsa Indonesia Beberapa pertempuran fisik yang terjadi dalam memperjuangkan kedaulatan Indonesia adalah pertempuran Surabaya (10 November 1945), Ambarawa (26 Oktober 1945), 5 Hari di Semarang (15-20 Oktober 1945), Medan Area (13 Oktober 1945), Bandung Lautan Api (21 November 1945), dan Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta tahun 1945.
Sementara perjuangan diplomasi dilakukan melalui perundingan-perundingan yang terdiri dari perjanjian Linggarjati, Renvile, Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Beberapa negara yang pada awalnya mengakui kedaulatan Indonesia adalah Mesir, Suruiah, Lebanon, Yaman, Arab Saudi, dan Vatikan. Sampai pada akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation menetapkan Indonesia sebagai negara anggota pada tanggal 28 September 1950.
Contoh Pengakuan Secara De Facto – Status Negara Taiwan (Republik Tiongkok)
Taiwan memiliki kemerdekaan dengan pengakuan terbatas yaitu sebuah negara yang tidak merdeka seutuhnya (kedaulatan sebagian/parsial). Secara de facto, Taiwan adalah negara merdeka dan mejadi salah satu negara yang ada di dunia karena memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan.
Namun, Taiwan secara de jure belum mendapat pengakuan sebagai negara yang berdaulat dari beberapa negara di dunia. Pengakuan dari negara lain untuk Taiwan hanya datang dari sedikit negara kecil di Amerika Latin, Pasifik, dan Vatikan. Indonesia sendiri juga belum mengakui Taiwan sebagai negara namun Taiwan dan Indonesia mejalin kerjasama bilateral.
Secara ringkas, perbedaan pengakuan secara de jure dan de facto terletak pada kelengkapan unsur-unsur terbentuknya sebuah negara. Untuk pengakuan de facto, negara hanya memiliki unsur konstitutif. Sementara untuk pengakuan de jure, negara memiliki unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Demikianlah tadi ulasan mengenai perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Deklarasi Bangkok