Susunan lembaga negara Indonesia mengalami perubahan sejak terjadinya Amandemen UUD 1945. Di mana amandemen UUD 1945 adalah perubahan pasal-pasal yang terdapat pada UUD 1945. Perubahan atau amandemen pada beberapa pasal dalam UUD 1945 diperlukan untuk menghasilkan sebuah sistem cheks and balances lembaga negara. Sistem tersebut digunakan untuk saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali sejak dibentuknya konstitusi pertama. Sebelum terjadi amandemen, lembaga tertinggi negara terletak pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Setelah terjadi amandemen, kedudukan MPR menjadi lembaga tinggi negara yang setara Presiden, DPR/DPD, MA, MK, dan BPK. Dengan kata lain, kedudukan susunan lembaga negara berada pada satu tingkat yang sama sebagai lembaga tinggi negara. Perubahan susunan lembaga negara Indonesia setelah amandemen mencakup juga dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Tabel berikut menunjukkan beberapa perbedaaan sistem pemerintahan Indonesia setelah dan sebelum amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Beserta Dasar Hukumnya
Amandemen 1945 yang terjadi pada kurun waktu 1999‒2002 merubah kedudukan dan susunan lembaga negara Indonesia. Bagaimana susunan lembaga negara Indonesia sebelum amandemen UUD 1945? Bagaimana susunan lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.
Table of Contents
- Susunan Lembaga Negara Indonesia Sebelum Amandemen
- Susunan Lembaga Negara Indoensia Setelah Amandemen
Susunan Lembaga Negara Indonesia Sebelum Amandemen
Sebelum dilakukan amandemen ke-4, pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis. Dengan kata lain, kedudukan MPR pada waktu itu merupakan lembaga tertinggi negara. Sedangkan kedudukan lembaga tinggi negara lainnya berada di bawah MPR.
Di atas MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah UUD 1945. Sedangkan susunan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 di bawah MPR meliputi Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Mahkamah Agung (MA).
Susunan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 ditunjukkan seperti pada bagan berikut.
Tugas dan wewenang lembaga tertinggi/tinggi negara sebelum amandemen UUD 1945 meliputi beberapa tugas berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
- Memiliki kekuasaan tak terbatas (super power)
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Memilih dan mengangkat Presiden serta Wakil Presiden
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden atas pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban tersebut
2. Presiden dan Wakil Presiden
- Memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR
- Menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
- Memegang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif
- Mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) yang sangat besar
- Tidak memiliki batasan periode menjabat sebagai presiden dan mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden
- Memberikan persetujuan atas PERP
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden
- Memberikan persetujuan atas rancangan anggaran belanja negara
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA):
- Memberi masukan/pertimbangan kepada presiden
- Memiliki kewenangan yang sangat minim
- Tidak memiliki fungsi kewenangan yang jelas
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Memiliki kewenangan yang sangat minim
- Tidak memiliki fungsi kewenangan yang jelas
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemeriksaan keuangan yang ditetapkan UU
6. Mahkamah Agung (MA):
- Memiliki weweanang atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negero (PN), Pengadilan Agama (PA), dan Pengadilan Militer (PM)
Baca Juga: Butir-Butir Pancasila (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
Susunan Lembaga Negara Indoensia Setelah Amandemen
Salah satu pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan adalah pasal 1 ayat (2) degan bunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sehingga, kedudukan MPR setelah amandemen UUD 1945 tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat.
Pasal 1 ayat (2) setelah amandemen sekaligus menjadikan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan MPR setelah amandemen UUD 1945 menjadi lembagai tinggi negara yang setingkat dengan Presiden, DPR/DPD, MA/MK/KY, dan BPK.
Amandemen UUD 1945 menghapus lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan membentuk lembaga negara baru. Beberapa lembaga negara baru yang dibentuk setelah amandemen adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Lembaga-lembaga negara tersebut menyusun ketatanegaraan dengan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tersebut meliputi kekuasaan untuk membentuk undang-undang (legislatif), menjalankan pemerintahan (eksekutif), dan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Selain itu juga terdapat pembagian kekuasaan untuk penyelenggaraan/pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (eksaminatif).
- Legislatif: MPR, DPR, dan DPD
- Eksekutif: Presiden dan wakil Presiden
- Yudikatif: MK, MA, KY
- Eksaminatif: BPK
Susunan lembaga negara setelah dilakukan amandemen UUD 1945 sesuai dengan bagan berikut.
Tugas dan kewenagan lembaga negara setelah dulakukan amandemen UUD 1945 meliputi beberapa daftar kerja berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Melantik presiden dan wakil presiden, namun tidak memiliki wewenang untuk mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu
- Tidak lagi memiliki supremasi kewenangan dan kewenangan menetapkan GBHN
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkaman Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
- Posisi dan kewenangannya diperkuat
- Mempunyai kekuasan membentuk UU, sebelumnya ada di tangan presiden dan DPR hanya memberikan persetujuan
- Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
- Mengakomodasi keterwakilan/kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
- Memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah
4. Presiden dan Wakil Presiden:
- Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperlihatkan pertimbangan DPR
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
- Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
6. Mahkamah Agung (MA):
- Melakukan kekuasaan kehakiman
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
- Memutus pemberhentian kepada daerah yang diajukan DPRD
- Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali
7. Mahkamah Konstitusi (MK):
- Menjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution)
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu)
8. Komisi Yudisial (KY):
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR
- Melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para hakim
Demikianlah tadi perbedaan susunan lembaga negara Indoneisa setelah amandemen UUD 1945 dan sebelunya. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga beranfaat!
Baca Juga: Asas Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006