Rumus dan Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ada beberapa langkah perhitungan yang dilakukan paca cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar. Rumus yang digunakan pada cara menghitung nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar adalah 0,5% * NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Di mana nilai NJKP sama dengan 20% dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) untuk perhitungan PBB. Untuk nilai NJOP untuk perhitungan PBB diperoleh dari selisih antara NJOP dan NJOPTKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu bentuk penerimaan negara yang berasal dari pajak dalam negeri. Selain PBB, penerimaan negara dalam negeri yang berasal dari pajak juga meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan jenis pajak lainnya.

Pajak bumi dan bangunan dibebankan kepada masyarakat yang memilki tanah dan/atau bangunan. Untuk pajak pertambahan nilai ditarik dari seseorang yang melakukan pembelian barang tertentu, misalnya saat berbelanja di Indomart atau Alfamart. Dan untuk pajak penjualan atas barang mewah dipungut dari pembelian barang-barang bernilai tinggi seperti mobil, motor, dan lain sebagainya.

Nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar di setiap tahun diperoleh melalui sebuah perhitungan. Bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar? Sobat idscshool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Table of Contents

Baca Juga: Fungsi Konsumsi dan Fungsi Tabungan

Rumus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam cara menghitung pajak bumi dan bangunan dipengaruhi tiga nilai jual yang terdiri dari NJOP, NJOPTKP, dan NJKP. Besar nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar sama dengan 0,5% dari NJKP. Persentase 0,5% adalah tarif PBB yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar. NJOPTKP adalah besar nilai jual obyek pajak yang tidak dikenakan pajak, ditetapkan bahwa nilai NJOPTKP maksimal adalah Rp24.000.000,00.

Berdasarkan perarutan KMK Nomor 201/KMK.04/2000, untuk nilai NJKP ditetapkan untuk dua kondisi berdasarkan NJOP. Pertama, jika NJOP lebih dari 1 miliar rupiah maka NJKP menggunakan persentase 40%. Kedua, jika NJOP di bawah 1 miliar rupiah maka NJKP menggunakan persentase 20%.

Secara ringkas, bentuk umum perhitungan untuk mendapatkan nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar sesuai persaman-persamaan berikut.

Rumus Pajak Bumi dan Bangunan

Baca Juga: Jenis Inflasi Berdasarkan Indeks Harga Agregatif Sederhana

Contoh Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar dapat dihitung dengan rumus 0,5%×NJKP. Untuk perhitungan NJKP ditentukan dari selisih NJOP dan NJOPTKP. Sehingga dalam cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar didahuli dengan perhitungan NJOP dan NJKP terlebih dahulu.

Secara ringkas, tahapan dalam menentukan nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Menghitung NJOP Bumi dan/atau Bangunan
  • Menentukan nilai NJOP (jumlah NJOP Bumi dan NJOP Bangunan)
  • Menghitung nilai NJOP untuk perhitungan PBB
  • Menghitung nilai NJKP
  • Menentukan nilai PBB terutang atau PBB yang harus dibayar

Bagaimana proses pengerjaan untuk menentukan nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar akan ditunjukkan melalui sebuah contoh berikut.

Contoh:
Sandi memiliki sebidang tanah seluas 250 m2 di atasnya dibangun rumah seluas 90 m2. Taksiran harga jual tanah per m2 adalah Rp750.000,00 sedangkan taksiran harga bangunan per m2 adalah Rp350.000,00. Nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak derah tersebut ditetapkan sebesar Rp24.000.000,00 dan tarif PBB sebesar 0,5%.

Pernyataan:
Tentukan besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus harus dibayar Sandi!

Penyelesaian: 
Dari keterangan yang diberikan pada soal dapat diperoleh beberapa informasi seperti berikut.

  • Luas tanah: LBumi = 250 m2 
  • Luas rumah: LBangunan: = 90 m2
  • Harga jual tanah = Rp750.000,00 per m2 
  • Harga bangunan = Rp350.000,00 per m2 
  • Nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak: NJOPTKP = Rp24.000.000,00
  • Tarif PBB sebesar 0,5%.

Selanjutnya, cara menghitung pajak bumi dan bangunan ditunjukkan seperti langkah-langkah penyelesaian berikut.

  • NJOP Bumi = 250 × 750.000 = Rp187.500.000,00
  • NJOP Bangunan = 90 × 350.000 = Rp31.500.000,00
  • NJOP = 187.500.000 + 31.500.000 = Rp219.000.000,00
  • NJOPTKP = 24.000.000
  • NJOP untuk perhitungan PBB
    = 219.000.000 ‒ 24.000.000
    = 195.000.000
  • NJOP kurang dari 1 miliar rupiah, sehingga perhitungan NJKP menggunakan persentase 20%.
  • NJKP = 20% × 195.000.000 = 39.000.000
  • PBB terutang = 0,5% × 39.000.000 = Rp195.000,00

Jadi, besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus harus dibayar Sandi adalah Rp195.000,00.

Baca Juga: Pengaruh Pajak dan Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar

Contoh Soal dan Pembahasan

Beberapa contoh soal di bawah dapat sobat idschool gunakan untuk menambah pemahaman bahasan di atas. Setiap contoh soal yang diberikan dilengkapi dengan pembahasan bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan. Sobat idschool dapat menggunakan pembahasan tersebut sebagai tolak ukur keberhasilan mengerjakan soal. Selamat Berlatih!

Contoh 1 – Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Bu Ida memiliki sebidang tanah dengan panjang 25 meter dan lebar 10 meter. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 10 meter dan lebar 7 meter. Di daerah tersebut harga tanah per meter persegi Rp2.000.000,00 dan bangunan Rp2.100.000,00.

Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00 maka pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Ibu Ida adalah ….
A. Rp635.000,00
B. Rp500.000,00
C. Rp353.000,00
D. Rp147.000,00
E. Rp72.710,00

Pembahasan:
Berdasarkan keterangan yang diberikan pada soal dapat diperoleh beberapa informasi seperti berikut.

  • Ukuran tanah: Panjang p = 25 meter dan Lebar ℓ = 10 meter
  • Ukuran bangunan: Panjang p = 10 meter dan Lebar ℓ = 7 meter
  • Harga tanah = Rp2.000.000,00 per meter persegi
  • Harga bangunan = Rp2.100.000,00 per meter persegi
  • Nilai jual kena pajak: NJKP = 20%
  • Tarif 0,5%
  • Nilai jual objek pajak tidak kena pajak: NJOPTKP = Rp12.000.000,00

Cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Ibu Ida terdapat pada proses perhitungan berikut.

Cara Menghitung NJOP
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Jadi, pajak bumi dan banq gunan yang harus dibayar Ibu Ida adalah Rp6.350.000,00.

Jawaban: A

Contoh 2 – Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Dibayar

Seorang wajib pajak memiliki:

  • Tanah seluas 2.000 m2 dengan harga jual Rp300.000/m2
  • Bangunan 1.500 m2 dengan harga jual Rp500.000/m2
  • Pagar sepanjang 200 tinggi 2 m dengan harga jual Rp100.000,00/m

Jika nilai bangunan tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00 dan tarif PBB-P2 sebesar 0,5% maka besarnya PBB-P2 yang harus dibayar sebesar ….
A. Rp689.000,00
B. Rp1.390.000,00
C. Rp1.378.000,00
D. Rp1.338.000,00
E. Rp2.756.000,00

Pembahasan:
Dari beberapa keterangan yang diberikan pada soal dapat diperoleh nilai-nilai berikut.

  • Nilai bangunan tidak kena pajak: NJOPTKP = Rp12.000.000,00
  • Tarif PBB-P2 = 0,5%
  • Luas tanah = 2.000 m2 
  • Harga jual tanah = Rp300.000/m2 
  • NJOP Bumi = 2.000×300.000 = 600.000.000
  • Luas bangunan = 1.500 m2 
  • Harga jual bangunan = Rp500.000/m2 
  • NJOP Bangunan = 1.500×300.000 = 750.000.000
  • Panjang pagar = 200
  • Tinggi pagar = 2 m
  • Harga jual pagar = Rp100.000,00/m
  • NJOP Pagar = 200×2×100.000 = 40.000.000

Menghitung NJOP:
NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan + NJOP Pagar
NJOP = 600 juta + 750 juta + 40 juta
NJOP = Rp1.390.000.000,00

Menghitung NJOP untuk perhitungan PBB:
NJOP = NJOP ‒ NJOPTKP
NJOP = Rp1.390.000.000,00 ‒ Rp12.000.000,00
NJOP = Rp1.378.000.000,00

Karena NJOP bernilai lebih dari 1 miliar rupiah maka persentase NJKP menggunakan 40%. Besar NJKP dalam cara menghitung pajak bumi dan bangunan dilakukan seperti cara berikut.

Menentukan nilai NJKP:
NJKP = 40%  × 1.378.000.000
NJKP = 551.200.000

Besar PBB terutang = 0,5% × NJKP
= 0,5% × 551.200.000
=  Rp2.756.000,00

Jadi, besarnya PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp2.756.000,00.

Jawaban: E

Demikianlah tadi ulasan rumus dan cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Menghitung Harga Keseimbangan Pasar dan Letak Titik Setimbangnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *