Ada beberapa pasal yang berubah pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Di mana perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terletak pada batang tubuh dan penjelasan. Sementara bagian UUD 1945 tidak mengalami perubahan pada bagian pembukaan.
Tidak adanya perubahan pada bagian pembukaan karena pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang suci dan luhur dari pancasila. Di dalam pembukaan UUD1945 memuat tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengubah pembukaan UUD1945 sama dengan membubarkan NKRI.
Amandemen adalah sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan kedaulatan rakyat. Perubahan atau amandemen UUD 1945 memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan prinsip demokrasi.
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat pada jumlah bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Selain itu, perubahan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga terjadi pada bagian penjelasan yang mana penjelasan dihilangkan setelah dilakukan amandemen.
Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia
Bagaimana peebedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Pasal apa saja yang mengalami perubahan dan pasal mana saja yang tidak mengalami perubahan? Apa pengaruh amandemen yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia? Sobat idshcool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen melalui ulasan di bawah.
Table of Contents
- Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal (Sistematika)
- Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara
- Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan
Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal (Sistematika)
Pada kurun waktu 1999‒2002 terlah terjadi sebanyak empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999 berhasil melakukan amandemen sebanyak 9 pasal. Selanjutnya, amandemen ke dua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebayak 25 pasal.
Amandemen ke tiga ditetapkan pada 9 November 2001 yang merubah sebanyak 23 pasal. Sedangkan yang terakhir, amandemen ke empat didtetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang merubah 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Cukup banyak pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen, Namun ada 5 pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan. Pasal-pasal yang sama antara sebelum dan sesudah amandemen adalah pasal 4, 10, 12, 29, dan 35.
Ringkasnya, terdapat perubahan sistematika pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen di bagian batang tubuh (undang-undang dasar) dan penjelasan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan.
Beberapa perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen untuk sistematika UUD 1945 terdapat pada keterangan berikut.
Sebelum amandemen:
Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan; Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Setelah Amandemen:
Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan; Tidak ada penjelasan
Daftar perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen pada sistematikanya secara lebih jelas terdapat pada tabel berikut.
Baca Juga: 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia
Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga merubah susunan dan/atau kedudukan lembaga negara. Di mana lembaga negara (Civilizated Organization) adalah institusi miliki negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU. Lembaga negara memiliki sistem khusus yang dirancang dan digunakan untuk pembangunan negara. Ada perbedaan akan komposisi dan susunan lembaga negara antara sebelum dan setelah amandemen seperti dua susunan berikut.
Daftar lembaga negara Indonesia sebelum amandemen UUD 1945:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden
- Badan Pengawas Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Amandemen UUD 1945 menghapus satu lembaga negara dan membentuk dua lembaga negara baru. Lembaga negara yang dihapus adalah DPA, sedangkan lembaga negara yang baru dibentuk adalah MK dan KY.
Daftar lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Presiden dan Wakil Presiden
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Baca Juga: Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandeman pada susunan lembaga negara memuat berikut. Ketentuan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945:
- MPR merupakan lembaga tertinggi negara
- MPR memiliki wewenang melaksanakan kedaulatan rakyat
- Tidak memiliki pembagian kekuasaan
- Pemilihan dan pelantikan Presiden dilakukan oleh MPR
- Presiden bertanggung jawab kepada MPR
- Tidak dijelaskan adanya aturan batasan periode jabatan
- Tidak ada MK dan DPD
Ketentuan lembaga negara setelah amandemen UUD 1945:
- MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara/sejajar dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR/DPD, MK/MA/KY, dan BPK
- MPR memiliki wewenang melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Dibentuk MK
- Dibentuk DPD untuk mengoordinasi kepentingan daerah di tingkat nasional
- Adanya pembagian kekuasaan legislatif (MK, MA, dan KY); eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden); dan yudikatif (MK, MA, dan KY)
Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan
Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 juga turut merubah sistem pemerintahan. Beberapa perubedaan sistem pemerintahan antara sebelum dan sesudah amandemen diberikan seperti daftar berikut.
UUD sebelum amandemen:
- Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum
- Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR
- Presiden dipilih dan dilantik oleh MPR
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
- Menteri adalah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR
UUD setelah amandemen:
- NKRI berbentuk pemerintahan republik
- Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
- Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden
- Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya
- Sistem kepartaian multi partai
Demikianlah tadi perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Perubahan terjadi pada beberapa pasal yang mempengaruhi bentuk pembagian kekuasaan dan susunan lembaga negara. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Butir-Butir Pancasila