Indoensia pernah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak diproklamasikannya kemerdekaan. Diketahui ada empat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945, dan UUD 1945 hasil amandemen (reformasi). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi.
Konstitusi yang digunakan pada pemerintahan saat ini adalah UUD 1945 amandemen IV. Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.
Konstitusi dibuat untuk membatasi wewenang dan kekuasaan politik yang dapat merugikan rakyat dan negara. Selain itu, konstitusi juga memiliki fungsi untuk menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Undang-Undang Dasar (UUD) adalah konstitusi tertulis di Indonesia.
Ada empat undang-undang atau konstitusi yang pernah berlaku menjadi bagian sejarah ketatanegaraan Indoensia. Konstitusi UUD 1945 merupakan konstitusi yang berlaku pada dua orde yang memiliki banyak peristiwa penting dalam sejarah yaitu masa orde lama dan orde baru. Bagaimana perjalanan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia? Melalui ulasan di bawah, sobar idschool dapat mencari tahi bagaimana perkembangan konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia.
Table of Contents
- 1) UUD 1945 – Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- 2) UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
- 3) UUD Sementara (UUDS) Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- 4) UUD 1945 – Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia pada 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
- 5) UUD 1945 Hasil Amandemen (10 Agustus 2002 – sekarang)
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Pancasila
1) UUD 1945 – Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Selang sehari, Indonesia memiliki undang-undang dasar yang pertama yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sehingga, UUD 1945 menjadi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia di awal masa kemerdekaan.
Naskah UUD 1945 periode pertama ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan UUD 1945 dimulai dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dari dua kali persidangan BPUPKI berhasil disusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar.
Setelah tugas BPUPKI berakhir, pemerintang Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas dari PPKI adalah untuk untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia.
Pada sidang tanggal 18 Agustus, PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI dengan beberapa perubahan.
Bentuk negara sesuai UUD 1945 periode pertama adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Sedangkan bentuk sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah Presidensial.
UUD 1945 periode pertama ini menjadi dasar konstitusi yang berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
Baca Juga: 3 Tokoh Pengibar Bendera pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
2) UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada awal kemerdekaan Indonesia, pihak Belanda berupaya dan ingin kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mengusik kemerdekaan Indonesia melalui upaya mendirikan negara boneka yang disebut BIJEENKOMST VOOR FEDERAL OVERLEG (BFO). Negara boneka bentukan Belanda antara lain adalah Negara Indonesia Timur, Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Pasundan, dan Madura.
Belanda juga melakukan Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948. Agresi militer yang dilakukan oleh Belanda ini bertujuan untuk kembali menguasai Indonesia seutuhnya.
Adanya agresi militer tersebut menjadi latar belakang diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda. Hasil dari konferensi tersebut melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Di mana, Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS.
Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Bentuk negara Indonesia pada masa sistem pemerintahan UUD RIS adalah Serikat/Federasi. Bentuk dan sistem pemerintahan pada konstiusi UUD RIS adalah republik dan parlementer.
Konstitusi UU RIS adalah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia paling singkat. Hal ini dikarenakan ketidak sesuaian jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, bukan menginginkan negara dalam negara. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan konsitusi yang berbeda pada tanggal 17 Agustus 1950.
Baca Juga: Tokoh Penggagas dan Pendiri Budi Utomo
3) UUD Sementara (UUDS) Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Keinginan mewujudkan negara kesatuan memerlukan undang-undang baru. Perubahan ketatanegaraan dari Negara federal/serikat menjadi Negara kesatuan pada waktu itu berdasar Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Berlakunya UUDS sebagai undang-undang dasar baru ditetapkan sejak tanggal 17 Agustus 1950.
Di dalam Pembukaan UUD 1950 memuat dasar negara Pancasila, namun pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer. Sistem kabinet parlementer tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga sering terjadi pergantian kabinet dalam waktu singkat.
Pada kurun waktu tahun 1950 sampai 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali. Kondisi tersebut tentunya mengganggu stabilitas nasional.
Di bawah UUDS 1950, Pemilihan umum pertama di Indonesia diadakan untuk memiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante. Di mana, Dewan Konstituante akan bertugas menyusun undang-undang dasar sebagai pengganti UUDS 1950.
Namun, Dewan Konstituante belum berhasil membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950 sejak tahun 1956 sampai tahun 1959. Kegagalan konstituante menyusun undang-undang baru karenakan sulitnya mewujudkan kesepakatan. Kondisi ini dinilai akan menemui jalan buntu yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Ir. Soekarno selaku presiden kemudian mencari jalan keluar dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi dekrit tersebut adalah mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Sejak dikeluarkannya dekrit tersebut, UUD 1945 kembali menjadi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sebagai hukum tetinggi NKRI.
4) UUD 1945 – Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia pada 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Dekrit Presiden 1959 membuat Negara Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial, dengan bentuk pemerintahannya adakah Republik. UUD 1945 digunakan sebagai konstitusi pada masa orde lama (1959-1965) dan orde baru (1966-1998).
Pada masa orde lama, terdapat banyak penyimpangan dalam praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Presiden (pada waktu itu adalah Ir. Soekarno) memiliki dominasi yang sangat kuat. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kontrol tidak dijalankan dengan semestinya. Bahkan, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan menteri sehingga berubah fungsi menjadi pembantu presiden.
Puncak dari orde lama terjadi ketika terjadi peristiwa G 30 S/PKI yang mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan jalan bagi dimulainya demokrasi pancasila.
Orde baru merupakan masa pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Penerapan UUD 1945 mengalami beberapa koreksi atas penyimpangan yang terjadi.
Awalnya, rakyat merasakan peningkatan kondisi di berbagai bidang melalui serangkaian program pemerintah. Namun dalam perjalanannya, kekuasaan pada masa orde baru berubah menjadi kekuasaan otoriter. UUD 1945 yang singkat dan fleksibel mudah disalah tafsirkan untuk menguntungkan penguasa. Rezim orde baru kemudian tumbang dengan mundurnya presiden pada tanggal 21 Mei 1998.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ini selanjutnya mengalami perubahan melalui amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali.
Baaca Juga: Isi Tritura dan Latar Belakang yang Melandasinya
5) UUD 1945 Hasil Amandemen (10 Agustus 2002 – sekarang)
Pengalaman sejarah di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pasal-pasal pada UUD 1945 dapat mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan presiden. Hal inilah yang kemudian melatar belakangi dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali pada kurun waktu 1999-2002. Konstitusi yang digunakan Indonesia sekarang merupakan hasil amandemen UUD 1945 yang keempat. Di mana, hasil UUD 1945 amandemen IV ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002.
Hasil amandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sampai saat ini. Ringkasan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdapat pada tabel berikut.
Demikianlah tadi ulasan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!