Ada empat unsur terbentuknya negara berdasarkan konvensi montevideo yaitu penduduk tetap (masyarakat), wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan melakukan hubungan dengan negara-negara lain. Keempat unsur terbentuknya negara tersebut dibedakan menjadi dua macam syarat yaitu syarat konstitutif dan syarat deklaratif.
Banyaknya negara di seluruh dunia berpatokan pada negara-negara yang tergabung sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jumlah negara yang terdaftar dalam keanggotaan PBB ada sebanyak 193 negara anggota dan dua negara (Vatikan dan Palestina) pengamat. Jumlah negara sebanyak 193 negara ini sering menjadi patokan banyaknya negara di dunia.
Dunia mempunyai sejarah yang sangat panjang. Adanya negara-negara yang tersebar di seluruh belahan dunia ini merupakan hasil dari peradaban yang berkembang.
Negara yang disebut-sebut sebagai negara tertua adalah Mesir. Keberadaan Mesir diperkirakan sudah ada sejak 3.100 tahun sebelum masehi (3.100 SM). Bahkan peradaban di wilayah ini sudah ada sejak 6.000 tahun sebelum masehi. Selain Mesir, beberapa daftar negara tertua meliputi oleh San Marino, Jepang, Tiongkok dan Yunani.
Baca Juga: Deklarasi Bangkok, Apa Isinya?
Sebuah negara dapat terbentuk karena memiliki unsur terbentuknya negara. Bagaimanakah sebuah negara bisa terbentuk? Apa saja unsur terbentuknya suatu negara berdasarkan konvensi Montevideo? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.
Table of Contents
- Konvensi Montevideo 1933
- Syarat Konstitutif: Penduduk, Wilayah, dan Pemerintah yang Berdaulat
- Syarat Deklaratif: Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara – Negara lain
Konvensi Montevideo 1933
Syarat bagi objek untuk dapat dikategorikan sebagai suatu negara tersebut kemudian banyak disebut sebagai unsur terbentuknya negara. Unsur – unsur terbentuknya negara menurut Konvensi Montevideo 1933 meliputi empat unsur. Keempat unsur tersebut terbagi dalam dua terdiri dari syarat yaitu konstitutif dan deklaratif.
Menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara yaitu: Negara sebagai badan hukum internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: (a) populasi permanen, (b) wilayah yang ditentukan, (c) pemerintah; dan (d) kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.
Syarat konstitutif pada pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 berada pada poin (a), (b), dan (c). Sedangkan poin (d) pada pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 merupakan syarat deklaratif.
Baca Juga: Arti Pancasila Sebagai Lambang Negara Indonesia
Syarat Konstitutif: Penduduk, Wilayah, dan Pemerintah yang Berdaulat
Syarat konstitutif merupakan unsur pokok yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara. Salah satu unsur yang tidak terpenuhi dalam syarat konstitusi menyebabkan tidak akan terbentuk sebuah negara. Unsur terbentuknya negara dalam syarat konstitutif meliputi penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain.
Penjelasan masing – masing unsur terbentuknya negara pada syarat konstitutif terdapat pada bahasan di bawah.
1) Penduduk yang Menetap (Masyarakat)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah dan menjadi penghuni wilayah tersebut. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama – tama berkepentingan supaya organisasi dapat berjalan lancar dan baik.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan dua yaitu mereka yang berstatus penduduk (warga negara dan bukan warga negara) dan mereka yang berstatus penduduk. Penduduk adalah orang – orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara. Sekelompok manusia membentuk penduduk yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan. Mereka bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2) Memiliki Wilayah Tertentu
Tempat rakyat menentap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Wilayah meliputi daratam, lautan, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas – batas wilayah teritorial. Contoh wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Definisi wilayah ini sidahkan dalam UU nomor 4 tahun 1960 dalam konvensi hukum laut internasional tahun 1982 di Jamaica.
Tidak semua negara memilki wilayah dengan kondisi yang sama. Jenis wilayah negara kepulauan tentu akan berbeda dengan negara yang berada di tengah benua. Negara yang berada di tengah – tengah benua biasanya tidak memiliki pantai dan laut. Sedangkan negara kepulauan atau negara yang bebatasan dengan laut akan memilkinya.
3) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah suatu negara adalah pihak yang memilki wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi rakyat. Bentuk aspirasi rakyat biasanya dituangkan dalam arutan – aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah sendiri.
Pemerintah harus memiliki kedaulatan untuk menamankan, mempertahankan, menertibkan dan melancarkan seluruh aktivitas negara. Di mana kedaulatan sendiri terdiri dari dua macam yaitu kedaulatan ke luar dan kedaulatan ke dalam.
Kedaulatan ke dalam memiliki pengertian bahwa mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Pemerintah yang berdaulat ke dalam bebas menentukan bentuk dan corak pemerintahannya. Selain itu, pemerintah juga berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga negara dan wilayahnya.
Contoh bentuk kedaulatan ke luar adalah mengadakan hubungan dengan negara lain. Pemerintahan yang berdaulat ke luar mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara – negara lain, serta bebas dari campur tangan negara lain.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Pancasila
Syarat Deklaratif: Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara – Negara lain
Syarat deklaratif sebagai unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo adalah kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain. Kemampuan yang dimiliki suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain menunjukkan bahwa negara tersebut diakui kedaulatannya oleh negara-negara lain.
Atau dapat dikatakan juga bahwa syarat deklaratif adalah unsur yang menerangkan adanya suatu negara. Adanya pengakuan dari negara lain akan memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain menjadi unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri dehingga keberadaan negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.
Bentuk pengakuan dari negara lain dapat berupa kerjasama atau keikutsertaan sebagai organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Ada dua jenis pengakuan yaitu pengakuan secara de facto dan de jure.
Indonesia sendiri telah mendapatkan pengakaun secara de facto dan de jure sebagai negara yang berdaulat. Hubungan Indonesia dengan negara – negara lain didasarkan pada pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif, serta diabdikan kepada kepentingan Nasional.
Sekian bahasan unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Di mana unsur terbentuknya negara terdiri dari syarat konstitutif dan deklaratif.
- Syarat konstitutif sebagai unsur terbentuknya negara terdiri dari adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
- Syarat deklaratif dalam unsur terbentuknya negara adalah kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (mendapat pengakuan dari negara lain).
Terima kasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Sumber Pendapatan Negara