Sumber hukum tata negara terbagi menjadi dua yaitu sumber materiil (tidak tertulis) dan sumber formal (tertulis). Sumber hukum yang secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya disebut sumber hukum formal. Sedangkan faktor yang membantu pembentukan hukum seperti kekuatan politik dan situasi politik/ekonomi sidebut dengan sumber hukum materiil.
Ada lima sumber hukum formal di Indonesia yaitu kebiasaan (custom/adat), doktrin, undang-undang, yurisprudensi, dan traktat. Sumber hukum memuat segala apa saja yang dapat menghasilkan aturan-aturan. Di mana aturan-aturan tersebut memiliki kekuatan yang memaksa dan mengikat. Apabila aturan tersebut dilanggar terdapat sanksi yang tegas.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Bersarta Dasar Hukumnya
Bagaiman bentuk aturan dalam sumber hukum formal dalam hukum tata negara Indonesia? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui di bawah.
Table of Contents
- 1) Sumber Hukum Formal dari Kebiasaan/ Adat
- 2) Doktrin (Pendapat Ahli Hukum Terkemuka)
- 3) Undang-Undang
- 4) Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
- 5) Traktat (Perjanjian Antar Negara)
1) Sumber Hukum Formal dari Kebiasaan/ Adat
Sumber hukum formal dari kebiasaan (custom) atau adat diketahui sebagai sumber hukum tertua. Jenis sumber ini dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang. Sumber hukum kebiasan berkaitan erat dengan pola tingkah laku yang ada dalam masyarakat.
Di tengah kehidupan masyarakat, keberadaan hukum kebiasaan diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Kebiasaan adalah tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap/ajeg, lazim, dan normal dalam masyarakat. Perilaku dengan suatu pergaulan hidup tertentu menjadi suatu hal kebiasaan yang diterima masyarakat.
Sumber hukum formal di Indonesia yang berasal dari kebiasaan biasanya terdapat di daerah-daerah. Contoh bentuk hukum formal kebiasaan (custom) atau adat adalah hukum adat Dayak Kalis, Kalimantan. Dari halaman kebudayaan kemdikbud disebutkan bahwa hukum adat Suku Dayak Kalis meliputi empat hukum yang terdiri dari Saut, satanga’ Baar, Pati Nyawa, dan Adat Kampung.
Ciri-Ciri sumber hukum kebiasaan (custom) dan adat:
- Pada umumnya tidak tertulis
- Peraturan tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas perikehidupan dalam bermasyarakat
- Asas-asas dirumuskan dalam bentuk pepatah (seloka)
- Faktor kepercayaan/agam sering tidak dapat dipisahkan
- Ketaatan dalam melaksanakannya lebih disadarkan pada rasa harga di setiap anggota masyarakat
2) Doktrin (Pendapat Ahli Hukum Terkemuka)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Penggunaan doktrin oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum formal. Di mana, doktrin tersebut menjadi alasan atau dasar hakim dalam memutuskan perkara.
Jenis sumber hukum ini merupakan sumber hukum tidak langsung dan pelengkap. Beberapa contoh penggunaan doktrin ditemui dalam naskah-naskah pembelaan, pertimbangan hukum hakim, atau dokumen-dokumen hukum lainnya.
Baca Juga: Tokoh Penggagas dan Pendiri Budi Utomo (BU)
3) Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Jenis undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu undang-undang dalam arti material dan formal.
Undang-undang dalam arti material merupakan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya. Undang-undang tersebut bersifat mengikat setiap warga negara secara umum.
Contoh undang-undang dalam arti material:
- Undang-undang dasar
- Ketetapan MPR
- Undang-undang
- Peraturan perundang-undangan (Perpu)
- Peraturan pemerintah
- Keputusan presiden
- Peraturan daerah
Ketetapan penguasa yang memperoleh undang-undang karena cara pembentukannya merupakan pengertian undang-undang dalam arti formal. Seperti pada kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden untuk membentuk undang-undang. Hasil undang-undang tersebut sah dan dapat diakui sebagai sumber hukum formal.
Contoh undang-undang dalam arti formal:
- Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen):
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
4) Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dapat menjadi pedoman oleh hakim lainnya. Pemutusan perkara serupa berdasarkan keputusan hakim terdahulu disebut yurisprudensi.
Keberadaan yurisprudensi diperlukan karena ada peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Di sisi lain, sesuai pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman perlu memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada atau kurang jelas dasar hukumnya.
Jadi hakim perlu membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu pada perkara serupa.
Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia
5) Traktat (Perjanjian Antar Negara)
Dua orang yang mengadakan suatu kesepakatan (konsensus) akan membuat/mengadakan perjanjian. Perjanjian tersebut mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atas isi perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Isi perjanjian yang telah disepakati tersebut menjadi sumber hukum formal yang disebut traktat.
Jadi, dapat disimpulkan traktat adalah perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Traktat bilatlar hanya melibatkan dua negara, sedangkan traktat multilateral melibatkan lebih dari dua negara.
Demikianlah tadi ulasan macam-macam sumber hukum formal di Indonesia yang meliputi hukum kebiasaan, doktrin, undang-undang, yurisprudensi, dan traktat. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!
Baca Juga: Asas Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No 12 Tahun 2006