Inilah 5 Pemain Utama Pelaku Pasar Modal

Pelaku Pasar Modal dan 5 Pemain Utama Pasar Modal adalah bahasan materi tentang pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan efek di pasar modal. Terdapat banyak pihak yang mengambil peran kegiatan di pasar modal. Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal seperti menteri keuangan, Bapepam, bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perusahaan efek, lembaga penunjang, profesi penunjang, pemodal, dan emiten. Semua pihak yang terlibat dalam pasar modal tersebut merupakan pelaku pasar modal.

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak yang menjadi pemain utama pelaku pasar modal. Disebut pemain utama pasar modal karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan efek. Pemain utama pasar modal tersebut terdiri dari 5 pelaku pasar modal yang meliputi Emiten, Investor, Penjamin Emisi (Underwriter), Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang), dan Manajer Investasi.

5 Pelaku Pasar Modal

Baca Juga: 4 Macam Sistem Ekonomi

Apa saja tugas dan pengertian dari pelaku pasar modal yang menjadi pelaku utama pasar modal? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Table of Contents

1. Emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat – surat berharga kepada masyarakat (go public) dengan cara menerbitkan efek berupa (saham, obligasi) di bursa. Atau dapat juga dikatakan bahwa Emiten adalah perusahaan atau pihak yang akan melakukan emisi di bursa. Emiten dapat berasal dari pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Emiten

Selaku pelaku pasar modal, emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksadana. Perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih dan telah memiliki modal disetor tiga milyar rupiah atau lebih. Sedangkan reksadana adalah emiten yang menerbitkan unit – unit sertifikat saham dengan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.

Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.

  • Jika bersifat kepemilikan maka surat berharga yang diterbitkanlah adalah saham.
  • Jika yang dipilih adalah utang maka surat berharga yang diterbitkanlah obligasi.

2. Investor

Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan go public yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga. Pemodal yang berlaku sebagai investor dapat merupakan perorangan atau sebuah badan perusahaan. Pihak investor dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Investor

Investor yang bermaksud menanamkan modalnya ke suatu perusahaan Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya.

3. Penjamin Emisi (Underwriter)

Penjamin emisi biasa disebut sebagai underwriter. Penjamin emisi (underwriter) merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan go public sampai batas waktu tertentu. Peran penjamin emisi sebagai pelaku pasar modal bertanggung jawab agar memperoleh dana yang diinginkan emiten.

4. Perantara Perdagangan (Broker/Pialang)

Perantara perdagangan yang menjadi pelaku pasar modal juga disebut sebagai broker atau pialang. Peran broker atau pialang adalah sebagai perantara antara penjual dengan pembeli surat – surat berharga. Pihak dalam jual beli efek ada dua yaitu pihak penjual (emiten) dan pembeli (investor). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pialang atau broker adalah pihak yang menjadi perantara antara emiten dan investor dalam melakukan transaksi surat – surat berharga.

Perantara Perdagangan Pelaku Pasar Modal

Tugas pialang atau broker selaku pelaku pasar modal meliputi memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.

5. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah. Seluruh kegiatan pelaku pasar modal yang berkegiatan di pasar modal dikelola oleh pihak ini.

Manajer Investasi

Demikianlah tadi ulasan materi tentang 5 pelaku pasar modal yang meliputi Emiten, Investor, Penjamin Emisi (Underwriter), Perantara Perdagangan Efek (Broker/Pialang), dan Manajer Investasi. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Kegiatan Ekonomi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *